KOREKSI DEFINISI REMAJA
Oleh Deasy Rosnawati, S.T.P
(Komunitas Perempuan Peduli Keluarga)
Masa remaja adalah masa peralihan. Dimana seseorang beralih dari kanak-kanak menuju dewasa. Salah seorang tokoh pendidikan, Ibu Dzakiyah Derajat menyebutkan bahwa kisaran usia remaja kurang lebih 12 hingga 22 tahun. Pada masa itu seorang anak mengalami pematangan fisik dan psikologi.
Dalam pandangan Islam, penyebutan kisaran usia remaja dalam rentang tersebut tidak tepat. Sebab pada kisaran usia tersebut, seseorang pada umumnya telah baligh. Dan baligh adalah pembatas antara anak-anak dan dewasa. Dengan demikian, bila kita hendak memberi rentang usia untuk definisi remaja, maka rentang yang tepat semestinya adalah antara 10 tahun hingga baligh.
Mengapa diusia 10 tahun anak layak disebut remaja? Karena para ulama bersepakat bahwa di usia tersebut seseorang sah menjadi imam sholat orang dewasa dan ia boleh dipukul bila tidak mau melaksanakan sholat. Kebolehan dipukul menjadi indikasi bahwa, usia 10 tahun adalah batas akhir pencapaian target pelaksanaan amal yang bersifat personal. Sedang kebolehan menjadi imam bagi orang dewasa menunjukkan bahwa ia mulai memasuki zona pelaksanaan amal yang bersifat kejama’ahan. Dengan demikian, usia 10 tahun adalah usia peralihan dari kanak-kanak menuju dewasa (baligh). Peralihan dari sekedar pelaksanaan urusan personal menuju pelaksanaan urusan orang banyak.
KEMATANAGAN FISIK DAN PSIKOLOGI
Dalam Islam, kita mengenal istilah akil baligh. Akil untuk menggambarkan kematangan psikologi, dikenal juga dengan sebutan kedewasaan. Baligh untuk menggambarkan kematangan secara fisik.
Para pakar pendidikan menetapkan rentang remaja hingga usia 22 tahun salah satunya mungkin karena pengamatan yang mereka lakukan. Saat ini memang anak-anak kita mengalami ketidakseimbangan tingkat kematangan. Secara fisik mereka lebih cepat mengalami kematangan fisik (cepat baligh), namun mengalami keterlambatan dalam kedewasaan. Para pakar mungkin melihat bahwa kedewasaan seseorang baru tumbuh di usia 22 tahun. Sehingga, dengan berpatokan pada fakta tersebut mereka mengambil kesimpulan tentang rentang usia remaja. Jadilah menurut mereka rentang usia remaja adalah antara 12 hingga 22 tahun.
Penyimpulan semacam ini keliru dan berbahaya. Kita jadi terlena, lupa mempersiapkan anak-anak kita. Kita juga menjadi toleran atas kesalahan-kesalahannya karena kita terus menganggap mereka masih kanak-kanak.
Dalam Islam konsepnya jelas; akil baligh. Akil artinya berakal, baligh artinya sampai. Untuk menjadikan seseorang akil, ia harus dibina akalnya. Sementara untuk sampai pada baligh, cukup ditunggu saja. Baligh akan sampai dengan sendirinya.
Maka dalam Islam, anak-anak harus diajari bertanggungjawab, dilibatkan dalam pemecahan masalah kehidupan, baik masalah ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan dll. Diajari keterampilan usaha, diajari ketrampilan kerumahtanggaan, diajari memenej keuangan, bergaul dengan masyarakat, bertamu dan menerima tamu, bernegosiasi, beramar ma’ruf nahi munkar dll. Dengan begitu, anak-anak kita akan mencapai keadaan akil sebelum ia baligh. Dengan kata lain, dengan proses seperti ini, diusia baligh, anak-anak kita dipastikan telah mencapai kematangan, baik secara fisik maupun psikologi.
Konsep Islam berbeda dengan konsep Barat. Dalam masyarakat Barat, konsep pendidikan yang dianut adalah kebebasan. Anak dibiarkan memilih sendiri aktivitasnya. Pembiaran ini lah sesungguhnya yang telah menjadikan anak-anak kita terlambat mengalami kematangan psikologi.
Dari sini, terkoreksilah makna remaja. Bahwa remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak menuju dewasa. Dan masa tersebut berada pada kisaran usia 10 tahun hingga usia baligh. Bukan dari usia 12 hingga 22 tahun. Lalu, untuk menuju kematangan secara psikologi mereka harus dipersiapkan, bukan dibiarkan.
Wallahua’lam.
0 comments:
Post a Comment