◄ Vice Versa ►

Monday, November 07, 2016

Bagaimana ‘People Power’ Menurut Syariah Islam

Soal:
Bagaimana hukum people power atau revolusi rakyat menurut syariah Islam? Bagaimana pula sesungguhnya membangun pemerintahan Islam melalui jalan umat?

Jawab:
People power adalah kekuatan rakyat; biasanya digunakan untuk melakukan perubahan dengan menjatuhkan rezim yang ada, lalu menggantinya dengan rezim yang baru. Perubahan dengan menggunakan kekuatan rakyat ini bisa digunakan untuk tujuan reformasi maupun revolusi, baik untuk mengubah sebagian sistem yang ada maupun mengubah seluruh sistem yang ada dengan sistem yang lain sama sekali.

Dalam konteks Islam, perubahan yang dimaksud tentu adalah perubahan dari sistem kufur menjadi sistem Islam. Namun, apakah menggunakan people power tersebut dibenarkan oleh Islam?


Jawabannya jelas tidak. Dalam hal ini ada tiga alasan.

*Pertama: cara seperti ini jelas menyimpang dari ketentuan syariah, karena tidak mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. cara yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam melakukan perubahan, termasuk di dalamnya membangun pemerintahan Islam, adalah melalui thalab an-nushrah; [1] yakni dengan mencari pertolongan kepada siapa saja yang memang mempunyai kekuatan dan bisa menolong dakwah Beliau.

Karena pihak yang mempunyai kekuatan ketika itu adalah kepala suku dan kabilah, maka kepada merekalah Rasulullah saw. berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan pertolongan. Rasulullah pernah mendatangi Bani Tsaqif di Taif, Bani Hanifah, Bani Kalb, Bani Amir bin Sha’sha’ah dan sejumlah kabilah yang lain. Namun, ternyata semuanya menolak. Ada yang menolak dengan keras, bahkan tidak manusiawi, seperti yang Beliau alami di Taif; ada juga yang menolak tanpa syarat, seperti yang Beliau alami ketika menyatakan hasrat Beliau kepada Bani Hanifah; atau ditolak karena Beliau tidak mau mengabulkan syarat mereka, seperti yang Beliau alami dari Bani Amir bin Sha’sha’ah.[2]

Justru karena itulah, cara dan langkah yang Beliau tempuh ini hukumnya wajib. Alasannya:
(1) karena langkah ini Beliau lakukan dengan konsisten, apapun dampak dan risikonya;
(2) dampak dan risiko yang Beliau terima ternyata tetap tidak mengubah konsistensi Beliau. Dua hal ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa cara dan langkah tersebut hukumnya memang wajib. Karena itu, cara tersebut tidak pernah Beliau tinggalkan, apapun risikonya.

Dalam konteks sekarang, thalab an-nushrah bisa dilakukan terhadap kepala negara, kepala suku dan kabilah, polisi, militer serta siapa saja yang mempunyai kekuatan dan pengaruh secara real di tengah masyarakat. Syaratnya, mereka harus mengimani sistem Islam dan membenarkannya. Ini didasarkan pada riwayat:

وَيَسْأَلُهُمْ أَنْ يُصَدِّقُوْهُ، وَيَمْنَعُوْهُ

Beliau pun meminta mereka untuk membenarkan Beliau, dan memberikan perlindungan kepadanya.[3]

Inilah satu-satunya cara yang legal dalam pandangan syariah dalam melakukan perubahan dan membangun pemerintahan Islam.

*Kedua: cara people power ini juga salah. Selain menyimpang dari ketentuan syariah, cara seperti ini juga bisa dianggap sebagai kesalahan strategi. Pasalnya, tujuan dari proses perubahan melalui people powertersebut sebenarnya untuk mewujudkan rezim baru guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Namun nyatanya, people power atau revolusi rakyat justru sering menimbulkan kekacauan yang luar biasa, termasuk mengorbankan hak milik umum, negara dan kepentingan rakyat.

Jika kondisi ini terjadi, tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik jauh api dari panggang. Selain itu, cara seperti ini juga bisa memicu terjadinya konflik horisontal, yang mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah umat. Pertanyaannya, mungkinkah membangun negara dan pemerintahan yang solid, sehingga seluruh sistemnya bisa dijalankan, jika umat dan rakyatnya terpecah-belah? Jelas tidak mungkin.

*Ketiga: cara people power ini juga berbahaya. Belajar dari kasus Suriah, misalnya, meski people powertersebut dilakukan oleh kelompok tertentu, sebut saja Ikhwan al-Muslimin, akibat dari tindakan kelompok tersebut, stigmatisasi dan generalisasi pun terjadi pada seluruh kaum Muslim. Dampak dari tindakan tersebut, penguasa Suriah bahkan memberlakukan larangan terhadap apapun yang berbau Islam, hatta shalat lima waktu.

Hingga kini, penguasa Suriah bertindak sadis dan di luar batas perikemanusiaan. Tindakan-tindakan brutal tersebut hingga kini masih terus berlanjut. Apa yang terjadi minggu-minggu ini di Suriah adalah contoh nyata bentuk kebrutalan mereka, yang dipicu oleh pengalaman sejarah peristiwa people power tersebut. Meski penguasanya berganti, tradisi kebengisan dan kebrutalannya tetap saja dipertahankan.

Karena itu, upaya-upaya people power, revolusi rakyat atau sejenisnya bukan saja tidak boleh, bahkan harus dicegah. Siapa saja yang melakukan upaya-upaya tersebut juga jelas bukanlah orang yang ikhlasdan sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan umat.

Jika demikian, lalu bagaimana sesungguhnya gambaran membangun pemerintahan Islam melalui jalan umat?

Caranya umat harus dipersiapkan agar meyakini dan menerima sistem Islam, baik sistem pemerintahannya, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum maupun politik luar negerinya. Sebab, kekuatan negara dan pemerintahan dalam pandangan Islam terletak pada umat. karena faktanya negara adalah entitas teknis yang mengimplementasikan seluruh konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Karena itu, penerimaan umat terhadap konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam tersebut merupakan pilar dasar bagi tegaknya sistem Islam. Begitu juga sebaliknya.

Dengan demikian, jelas sekali, yang dimaksud dengan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat) bukanlah people power atau revolusi rakyat, melainkan upaya sungguh-sungguh dan sistematik membangun sistem yang dibangun berdasarkan kekuatan umat, melalui keyakinan, dukungan dan implementasi mereka terhadap sistem tersebut.

Adapun proses perubahannya dari sistem kufur ke sistem Islam hanya dilakukan melalui thalab an-nushrah, bukan dengan cara yang lain. Wallâhu a‘lam. []

Catatan kaki:
1. Lihat: Dr. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Bairut, cet. VIII, 1996 M, I/406. Dalam hal ini, Dr. Muhammad Khair Haikal menyatakan, bahwa thalab an-nushrah ini mempunyai kriteria dan kualifikasi yang spesifik, yang kemudian beliau uraikan ada 9 kriteria. Siapa saja yang ingin memperdalam masalah ini, silakan merujuk buku beliau.
2. Lihat: Ibn Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Bairut, cet. II, 1417 H/1997 M, II/35-38.
3. Lihat: Ibn Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Bairut, cet. II, 1417 H/1997 M, II/36.

======================

Mengapa “People Power” Salah Menurut Syariah?


Soal:
Dalam Soal-Jawab yang lalu, dinyatakan bahwa proses perubahan melalui ‘people power’ adalah salah, karena tidak sesuai dengan metode Rasulullah, yaitu thalab an-nushrah. Pertanyaannya, di mana letak kesalahannya? Bukankah ‘people power’ juga bisa digunakan untuk menekan ahl an-nushrah agar mereka mendukung dakwah, karena adanya desakan umat melalui ‘people power’ tersebut?

Jawab:
Memang benar, jika dikatakan bahwa ahl an-nushrah bisa saja memberi dukungan kepada dakwah, karena adanya desakan umat melalui people power. Namun, harus dicatat, bahwa dukungan mereka dalam kondisi seperti ini bukanlah dukungan karena lahir dari keyakinan, melainkan dukungan karena faktor preassure (tekanan). Dukungan seperti ini sangat lemah dan tidak akan bisa menjadi pilar tegaknya negara.

Kita memahami bahwa negara adalah entitas pelaksana teknis yang mengimplementasikan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Pertanyaannya, mungkinkah negara seperti ini bisa tegak jika penopang kekuasaannya ternyata tidak menerima pemahaman, standarisasi dan keyakinan tersebut? Jawabannya, jelas tidak mungkin. Dukungan seperti ini bisa kita sebut sebagai dukungan semu, bukan dukungan hakiki. Padahal yang dibutuhkan adalah dukungan yang hakiki.

Itulah alasan mengapa Rasulullah menolak tawaran pemuka kabilah Arab Quraisy, yang menawarkan kekuasaan kepada Beliau, tetapi ditolak oleh Beliau, ketika mereka dengan nyata tidak meyakini risalah yang diemban oleh Beliau.

Ini satu hal. Hal lain, proses perubahan melalui people power ini salah karena bertentangan dengan metode Rasulullah. Ini bisa diteliti melalui sejumlah riwayat yang menjelaskan tentang thalab an-nushrah, antara lain sebagai berikut:

Pertama, Nabi saw. meminta orang yang hendak diambil nushrah-nya untuk kepentingan Islam agar mereka mengimani dan membenarkan Islam, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam nas-nas sebelumnya. Misal: Beliau pun meminta mereka agar mereka membenarkan beliau dan bersedia melindungi beliau.1 Dengan syarat ini, jelas ada perbedaan antara mencari nushrah untuk pribadi Rasul saw. tanpa dukungan terhadap dakwah yang Beliau emban dan nushrah terhadap Beliau sebagai pengemban dakwah, yang sekaligus nushrah untuk dakwah yang diembannya. Konsekuensi dari nushrah ini adalah adanya kesiapan untuk menghadapi musuh dakwah, dan menghalangi mereka agar tidak menimpakan penganiayaan terhadap dakwah dan para pengikutnya.

Kedua, penolakan Nabi saw. terhadap syarat yang dikemukakan Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah, agar mereka berkuasa sepeninggal Nabi saw. Bisa disimpulkan bahwa Beliau. menolak kekuatan yang siap memberikan nushrah dengan suatu kompensasi, misalnya dengan syarat tokoh-tokoh mereka akan memerintah dan berkuasa; dengan harga atau kompensasi tertentu. Inilah yang terlihat dengan jelas pada poin sebelumnya, dalam negosiasi antara Nabi saw. dengan Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah.2

Ketiga, sirah Nabi saw. dalam konteks thalab an-nushrah ini juga membuktikan bahwa Beliau tidak pernah mencari nushrah para tokoh itu semata karena mereka adalah para pemuka kabilah dan bangsawan. Namun, Beliau mencari kekuatan yang dimiliki para pemuka itu di negeri mereka, yang bisa digunakan untuk menghadapi musuh negara yang hendak dibangun. Jika Beliau tidak menemukan sesuatu yang bisa digunakan untuk melindungi dakwah pada kekuatan tersebut, Beliau tidak akan mengajukan nushrah kepada mereka, selain hanya mengingatkan mereka akan kewajiban mereka kepada Allah.

Ini telah dibuktikan melalui beberapa riwayat sirah, dengan redaksi:
Ketika kabilah Bakar bin Wa’il datang ke Makkah untuk menunaikan haji, Rasulullah saw. meminta Abu Bakar, “Datangilah mereka, kemudian bawalah aku kepada mereka.” Lalu ia pun mendatangi mereka dan membawa Beliau kepada mereka. Beliau bertanya kepada mereka, “Bagaimana dengan jumlah kalian?” Mereka menjawab, “Banyak, seperti embun pagi.” Beliau bertanya, “Bagaimana dengan kekuatannya?” Mereka menjawab, “Tanpa kekuatan!” Kami bertetangga dengan Persia. Kami tidak mampu mempertahankan diri (dari serangan) mereka dan kami tidak mampu melindungi dari terhadap mereka.3
Rasulullah, dalam kasus ini, hanya mengingatkan mereka pada Allah, serta memberitahukan kepada mereka, bahwa Bliau adalah utusan Allah.

Keempat, nushrah yang diminta oleh Rasul dari para pemuka kabilah untuk kepentingan dakwah juga disyaratkan tidak terikat dengan perjanjian internasional, yang bertentangan dengan dakwah, sedangkan mereka tidak bisa melepaskan diri dari perjanjian tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh riwayat yang telah dinyatakan dalam kitab Ar-Rawdh an-Anf, ketika mengomentari As-Sîrah an-Nabawiyyah, karya Ibn Hisyam, seputar dialog yang berkisar soal pencarian nushrah, antara Rasul saw. dan Abu Bakar di satu pihak, dengan para pemuka Bani Syaybân di pihak lain.4

Berkata Hani’ bin Qubayshah, tetua Bani Syaiban, dan pemangku adat mereka:

Saya telah mendengarkan ucapan Anda, wahai saudara Quraisy. Saya berpendapat, bahwa dengan meninggalkan agama kami, kemudian kami mengikuti agama Anda, karena satu forum yang telah Anda adakan dengan kami ini—baik yang pertama dan kapan saja—tidak mampu menggelincirkan pandangan, dan juga tidak cukup untuk melihat implikasi (ke depan). Namun, ketergelinciran itu justru terjadi karena ketergesa-gesaan! Di belakang kami ada kaum dan kami tidak suka mengikat mereka dengan suatu perjanjian. Namun, jika mereka merujuknya, kami juga sama; dan jika mereka menganggapnya, kami pun sama.

Al-Mutsni bin Haritsah, salah seorang tetua Bani Syaiban, dan penentu peperangan mereka, kemudian berbicara. Dia menyatakan, bahwa Bani Syaiban itu terletak di suatu negeri, antara sungai Kisra dan perairan bangsa Arab—maksudnya, berbatasan dengan negeri Persia. Dia kemudian mengemukakan apa yang menjadi kemampuan kaumnya untuk diberikan kepada Nabi saw. dalam soal nushrah yang Beliau minta dari mereka, dengan mempertimbangkan posisi negerinya dan hubungan kaumnya dengan negara Persia.5 Apalagi telah ada perjanjian internasional antara Bani Syaiban—dalam hal ini mereka kedudukannya sama dengan negara kecil—dengan negara besar Persia, agar mereka (Bani Syaiban) tidak membuat ulah, dan mengakomodasi orang yang membuat ulah. Dalam hal ini, Rasul saw. Berkomentar, “Sesungguhnya agama Allah ini tidak akan pernah Dia tolong, kecuali melalui orang yang menguasainya dari semua aspek.”6

Garis besar yang telah dikemukakan ini cukup untuk memberikan gambaran global tentang thalab an-nushrah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Dari sini jelas, bahwa cara-cara people power jelas tidak sesuai dengan langkah-langkah praktis yang dilakukan oleh Nabi saw. dalam menegakkan pemerintahan dengan metode thalab an-nushrah. Wallâhu a‘lam. []

Catatan kaki:
As-Suhaili, As-Sîrah an-Nabawiyyah li Ibn Hisyâm, II/173.
As-Suhaili, ibid, II/174; at-Thabari, ibid, II/350.
As-Sîrah al-Halabiyah, II/5.

Abu Bakar berkata kepada salah seorang pemuka Bani Syaiban, namanya Mafruq, “Bagaimana dengan jumlah kalian?” Mafruq menjawab, “Kami tidak lebih dari seribu dan seribu orang tak akan pernah kalah!” Abu Bakar bertanya lagi, “Lalu bagaimana dengan pertahanan kalian?” Mafruq menjawab, “Kita harus bekerja keras dan setiap kaum mempunyai peluang dan kesempatan!” Abu Bakar bertanya lagi, “Bagaimana peperangan yang terjadi di antara kalian dengan musuh kalian?”Mafruq menjawab, “Kami akan sangat marah ketika kami benar-benar bertemu dan kami sangat ingin bertemu ketika kami sedang marah. Kami sangat mementingkan kebaikan ketimbang anak-anak kami dan lebih mementingkan senjata ketimbang makanan!” Abu Bakar menjawab, “Apakah beritanya benar-benar telah sampai kepada kalian, bahwa Beliau adalah utusan Allah? Itu dia orangnya (sembari menunjuk ke arah Rasulullah saw.)” Mafruq menjawab, “Memang beritanya telah sampai kepada kami, bahwa Beliau disebut-sebut seperti itu (Mafrûq mengalamatkannya kepada Rasulullah saw. sembari berkata lagi). Mau di bawa ke manakah dakwah Anda, wahai saudara Quraisy?” Rasulullah saw. maju seraya bersabda, “Aku mengajak untuk bersaksi, bahwa tidak ada Zat Yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku adalah utusan Allah; juga agar kalian bersamaku dan menolongku.” (Lihat: as-Suhaili, ibid, II/181.

Dia berkata, “Mengenai sungai Kisra, pada dasarnya kesalahan pemiliknya tidak bisa dimaafkan, dan alasannya juga tidak bisa diterima, sementara perairan Arab, kesalahan (pemilik)-nya bisa dimaafkan, dan alasannya pun bisa diterima! Kami harus mengakhiri sebuah perjanjian yang telah diambil oleh Raja Kisra terhadap diri kami, yakni bahwa kami tidak boleh membuat ulah, dan kami tidak akan mengakomodasi orang yang membuat ulah! Saya melihat, bahwa perkara yang Anda serukan kepada kami adalah sesuatu yang dibenci oleh raja-raja. Jika Anda berkenan agar kami bisa mengakomodasi Anda, dan menolong Anda, termasuk perairan Arab, maka pasti akan kami lakukan!” Rasulullah saw. menjawab: Kalian tidak menolak dengan cara yang buruk, sebab kalian sangat jelas dalam mengutarakan kejujuran. Sesungguhnya agama Allah ini tidak akan pernah Dia tolong, kecuali melalui orang yang menguasainya dari seluruh aspek!”(Lihat: as-Suhaili, ibid, II/182.
As-Suhayli, ibid, juz II/182.

Sumber: https://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/05/mengapa-people-power-salah-menurut-syariah/

0 comments: