Kekeliruan kita adalah menerima demokrasi, kemudian berharap hukumnya adil kepada kita...
Padahal Allah SWT telah berfirman dalam Al Maidah ayat 50.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
Pada ayat ke-50, Allah subhanahu wa ta’ala mengajukan pertanyaan retoris, ‘apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?’.
Menurut al-Baidhawi, makna jahiliyah di sini adalah millah jahiliyah yaitu millah pengikut hawa nafsu. Ibn Katsir menyatakan bahwa ayat ini berisi pengingkaran Allah ta’ala atas orang-orang yang meninggalkan hukum Allah yang jelas, adil dan mencakup segala kebaikan dan pencegahan terhadap segala keburukan, dan kemudian mereka berpaling pada pemikiran, hawa nafsu dan tradisi yang tidak berasal dari syariah Allah. Dan perilaku seperti inilah yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Jadi bisa kita simpulkan, hukum jahiliyah adalah hukum yang tidak mengikuti Syariah Allah, dan hanya mengikuti pemikiran dan hawa nafsu manusia belaka. Dan mengikuti hukum jahiliyah ini, seraya meninggalkan hukum Allah, merupakan perbuatan buruk, tercela dan diingkari secara tegas oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Tentang definisi jahiliyah, Hasan al-Bashri, sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir, menyatakan, ‘barangsiapa memutuskan perkara tidak dengan hukum Allah, berarti itu adalah hukum jahiliyah’. Menurut ash-Shabuni, jahiliyah bukanlah periode tertentu pada suatu masa, namun ia ada di masa lalu, sekarang dan akan datang.
Jika manusia berhukum dengan Syariah Allah, dan menerimanya dengan penuh kerelaan, maka mereka adalah orang-orang Islam. Sedangkan orang-orang yang berhukum dengan hukum buatan manusia, maka mereka adalah orang-orang jahiliyah dan keluar dari Syariah Allah.
***
Berdasarkan uraian di atas, dengan sangat tegas menunjukkan bahwa setiap hukum yang tidak berasal dari Syariah Allah berarti ia adalah hukum jahiliyah. Negara yang diatur oleh undang-undang buatan manusia, berdasarkan akal pikiran mereka, sebenarnya adalah negara yang diatur oleh hukum jahiliyah.
Mempertahankan negara yang menerapkan hukum jahiliyah seperti ini adalah kebodohan yang haram dan diingkari oleh Allah ta’ala, Tuhan semesta alam. Sebaliknya, memperjuangkan negara yang menerapkan hukum-hukum Allah, merupakan sebuah kewajiban, bahkan kewajiban yang teragung.
Tanpa negara yang menerapkan hukum-hukum Allah, maka sistem pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, sanksi, politik dalam negeri dan politik luar negeri yang berdasarkan Islam tak bisa diterapkan. Bahkan tanpa negara yang menerapkan hukum-hukum Allah ini, aqidah umat terancam, ibadah terabaikan, dan kemuliaan Islam terhinakan.
Sekarang, pilihan ada di tangan kita, mempertahankan hukum jahiliyah atau memperjuangkan diterapkannya Syariah Allah, pilih mana?
[] *copas. Afwan lupa sumber, krn save di keepgoogle.
0 comments:
Post a Comment